- Contoh Pertamina Update
- Pertamina Pasok BBM untuk PT Garam (Persero)
- Pertamina Hulu Energi Bor Sumur Eksplorasi Cari Cadangan Baru
- Hiswana Migas Minta Pemprov Buat KAjian Terkait Pembagian Kuota Solar di Lampung
- Ganjar Pranowo Instruksikan Pantau Potensi Migrasi Konsumen Gas Elpiji
- Hiswana Migas Subang Minta Jangan Panik Dengan Kenaikan Harga Gas Elpiji
- Suma Novendi Terpilih Menjadi Ketua Hiswana Migas Pati
- Hiswana Migas Pati Salurkan Bantuan Korban Banjir Pati Jawa Tengah
Anggota
SPBE/SPPBE untuk wilayah DPC Hiswana Migas Pati ada 17 (tujuh belas) yaitu
sebagai berikut :
1.
PT.
Indogas Hiswana Pratama (Demak).
2.
PT.
Central Gasindo Pratama (Demak).
3.
PT.
Central Gasindo Mulia (Demak).
4.
PT.
Panelia Ekysatya (Demak).
5.
PT.
Nusa Pradipta Sentosa (Kudus).
6.
PT.
Nusa Pradipta Sejati (Kudus).
7. PT. Sinar Sakti (Kudus).
8.
PT.
Berkah Sejahtera (Jepara).
9.
PT.
Jepara Energi Persada (Jepara).
10. PT. Bintang Abadi (Grobogan).
11. PT. Puri Bakti Siwi (Grobogan).
12. PT. Adhisatya (Pati).
13. PT. Rejeki Berkah Empat Putra (Pati).
14. PT. Cahaya Ananta (Pati).
15. PT. Indah Sri Rejeki (Rembang).
16. PT. Nugraha Setya Sakti (Blora).
17. PT. Patra Trading Cepu (Blora).
SPPBE
tersebut diatas dalam melaksanakan kinerja berdasarkan SOP yang ditetapkan PT.
Pertamina Pada tahun 2012. PT. Pertamina mewajibkan adanya pemisah kegiatan
pengisian Elpiji di SPPBE antara pengisian 3 Kg (PSO) atau 12 Kg (NPSO). Hal
ini dikarenakan adanya perbedaan subsidi yang diberikan pada Elpiji PSO dan
Elpiji NPSO.
Penunjangan kinerja yang lebih cepat dalam operasional, maka SPPBE juga diwajibkan untuk memasang Quick Qoupling dan hal ini juga telah terlaksana dengan baik. Begitu pula dengan adanya kebijakan yang baru yaitu pemasangan plastik wrap untuk Elpiji 3 Kg yang merupakan identitas agen dan identitas rayon penyalurannya. Pemasangan plastik wrap merupakan kewajiban agen LPG 3 kg PSO namun pelaksanaannya ditugaskan kepada SPPBE. Oleh karena itu demi pelayanan kepada masyarakat tidak adalagi alasan bagi agen plastik wrap habis.
Mengacu surat
Pertamina nomor 1388/F20200/2016-S3 tertanggal 16 Desember 2021 prihal
penyesuaian Filling Fee SPBE/SPPBE
dan transport fee SPPBE/Transportir LPG Bulk Konsinya serta surat Pertamina
nomor 3251/F14450/2016-S3 tertanggal 29 Desember 2016 prihal penyesuaian
Filling Fee SP(P)BE dan Transport Fee SPPBE/Transportir LPG Bulk Konsinyasi,
maka segenap SP(P)BE menggunakan Ruber
Seal/SNI dan Seal Cup. Dimana
tujuannya adalah meminimalisir hal yang tidak diinginkan dimasyarakat