- Contoh Pertamina Update
- Pertamina Pasok BBM untuk PT Garam (Persero)
- Pertamina Hulu Energi Bor Sumur Eksplorasi Cari Cadangan Baru
- Hiswana Migas Minta Pemprov Buat KAjian Terkait Pembagian Kuota Solar di Lampung
- Ganjar Pranowo Instruksikan Pantau Potensi Migrasi Konsumen Gas Elpiji
- Hiswana Migas Subang Minta Jangan Panik Dengan Kenaikan Harga Gas Elpiji
- Suma Novendi Terpilih Menjadi Ketua Hiswana Migas Pati
- Hiswana Migas Pati Salurkan Bantuan Korban Banjir Pati Jawa Tengah
Elpiji
PSO (3 Kg) merupakan barang bersubsidi yang penjualanya diatur oleh Pemerintah
Daerah dan ditujukan kepada masyarakat miskin yang kurang mampu, Elpiji ini
tidak diperuntukan untuk HOREKOIN (Hotel, Retaurant, Pertokoan, Industri). Agen
yang melakukan penjualan harus memperhatikan harga yang telah diterapkan dalam
peraturan SK Gubernur.
Terkait
dengan adanya kebijakan dimana harga HET LPG 3 Kg ditentukan oleh pemerintah
daerah setempat sesuai dengan SK Mendagri tgl 5 Januari 2015 dengan
mempertimbangkan kondisi geografis wilayah, daya beli masyarakat serta margin
yang wajar. Oleh karena itu, penetuan HET LPG 3 Kg selalu berkordinasi dengan
Pemerintah Daerah.
Peraturan
dan tataniaga yang menyalurkan LPG 3 Kg harus tepat sasaran kepada masyarakat
miskin dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku dengan pola pengawasan
melibatkan Hiswana, Pertamina, Pemda dan dimungkinkan pihak terkait lainnya.
Sanksi
yang dilakukan apabila melakukan pelanggaran mendapatkan surat teguran,
skorsing, pemotongan alokasi sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). hal
itu terjadi tidak hanya pada agen tapi sampai distribusi bawahannya yaitu
pangkalan.
Mengacu instruksi
dari VP Domestik Gas Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta, maka PT. pertamina Semarang
mengeluarkan surat No.1120/F14450/2015-S3 tanggal 28 mei 2015 menyampaikan
bahwa agen dalam rangka menghadapi lebaran tahun 2015 diharapkan memiliki
kecukupan tabung kosong minimal 2 kali alokasi harian. Secara rutin agen
harus melakukan pengecekan atau
pemeliharaan terhadap armada angkut sehingga kondisinya selalu siap dan aman
untuk operasional. Memenuhi ketentuan Gubernur setempat terkait masalah harga
jual LPG 3 kg kepada pangkalan, agen membuat edaran himbauan ke masing - masing
pangkalan sesuai harga ketentuan HET LPG 3 KG dari Gubernur serta dicantumkan
di Papan Pangkalan.
ALOKASI DISTRIBUSI &
PENGAWASAN.
Setiap bulan Agen melakukan
pelaporan secara tertulias sebagai wujud pertanggung jawaban distribusi kepada
pangkalan yang dilaporkan kepada masing-masing pemerintah daerah rayon melalui
DPC Hiswana Migas Pati dalam wujud tertulis. Mulai bulan agustus 2014 telah
diberlakukan sistem pelaporan secara online yang disebut Sistem Monitoring
Elektronik (SIMOLEK) dimana agen harus melaporkan perencanaan dan realisasi
penyaluran setiap hari melalui login internet, meskipun hari libur tetap diwajibkan
untuk pelaporan.
Meperhatikan surat dari PT. Pertamina
Semarang No.894/F14450/2015-S3 dan No.1172/F14450/2015-S3 tanggal 4 Juni 2015
seluruh pangkalan LPG yang terdaftar pada simolek wajib mengisi logbook setiap
hari dengan benar dan tertib. Kelalaian pengisian dapat mengindikasi penyaluran
yang salah sasaran dan konsekuensinya akan diberikan sanksi mulai dari surat
peringatan, skorsing atau Pemutusan Hubungan
Usaha (PHU). Agen bertanggung jawab untuk memantau dan memeriksa
keseuaian pengisian logbook tersebut, perbulan Mei 2015 logbook juga
dilampirkan sebagai penagihan transport fee. Agen akan menerima logbook kembali
agar file yang diarsipkan sampai jangka waktu minimal 5 tahun. Apabila dikemudian
hari ada auditor dari Pertamina ataupun dari Pemerintah (Dirjen Migas, BPK,
dst) dapat dengan cepat di informasikan.
Untuk lebih meningkatkan proses penyaluran
kepada pangkalan dan masyarakat, maka Pertamina akan menerapkan pola 1 armada 1
LO sesuai surat Pertamina mengenai aturan berat tabung kosong dan tabung dengan
isi serta ketentuan armada agen di SPPBE. Mulai bulan Agustus 2015 Pertamina tidak memperbolehkan armada agen menginap di SPPBE tanpa ditunggu oleh crew agen serta segera
membuat pola antrian di masing-masing SPPBE dan mengenai aturan tabung bahwa
setiap agen mengambil di SPPBE harus disertakan surat pernyataan berita acara bahwa
tabung kosong dan tabung dengan isi sudah sesuai yaitu berat tabung kosong 5 kg
dan tabung dengan isi 8 kg. Kedua hal tersebut berkaitan dengan keamanan tabung
dan armada agen. Situasi dan kondisi SPPBE dan Elpiji yang dapat diterima di
masyarakat.
WARNA CAPSSEAL TABUNG LPG 3 KG
Kabupaten |
Warna Capseal |
Dermak |
Ungu |
Kudus |
Orange |
Jepara |
Merah |
Grobogan |
Abu-Abu |
Pati |
Putih |
Rembang |
Coklat, Pink |
Blora |
Putih |